Dan kabar baiknya DPR telah menyetujui penghasilan tidak kena pajak (PTKP) naik dari yang dulunya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2016.
Regulasi untuk kebijakan ini sudah keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK/PMK.010/2016 dengan ketentuan sebagai berikut : (PMK silakan download free di sini)
- Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami (lihat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008)
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
![]() |
Kenaikan PTKP 2016 Hore!! |
Dengan adanya regulasi di atas rekan WP bisa tersenyum manis , apalagi peraturan ini berlaku surut ke masa pajak Januari 2016.
Artinya akan ada koreksi fiskal atas kenaikan ini, dan bagi yang bergaji di bawah Rp 4,500,000/bulan rekan WP akan bebas dari pemotongan pajak di masa pajak berikutnya plus mendapat pengembalian atas pajak yang sudah sempat dipotong di tahun 2016.
Bagaimana rekan WP sekalian sudah bersiap mengambil kalkulator untuk menghitung kembali kelebihan potongnya?
Berikut admin sajikan contoh perhitungan sederhana cara penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP terbaru 2016 :
- Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2016):
Tuan Mark Jomblo pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT
Saurus Lama dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp 100.000,00. Tuan Mark Jomblo belum menikah. Penghitungan PPh
Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
untuk WP sendiri Rp
36.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 19.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 19.800.000,00 = Rp 990.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 990.000,00 : 12 = Rp 82.500,00
- Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru 2016:
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
untuk WP sendiri Rp 54.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 1.800.000,00 = Rp 90.000,00
![]() |
Hitung PPh 21 |
Salam
WP
Referensi :
101/PMK/PMK.010/2016
www.pajak.go.id
0 Response to "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 Naik Menjadi Rp 4,5 juta (empat juta lima ratus ribu rupiah) "
Posting Komentar