Revaluasi Aset Tetap / Penilaian Kembali Aktiva Tetap 2015

Dari sudut pandang perpajakan Revaluasi aset tetap merupakan suatu pilihan, artinya bukan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak. Anjuran untuk melakukan penilaian kembali Aktiva tetap ini  merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi tahap i.
Melalui kebijakan ini pemerintah berharap hal ini merupakan win win solution bagi Pemerintah dan Wajib Pajak. Di satu sisi Negara akan menerima tambahan penerimaan pajak (ingat selisih atas penilaian kembali aset tetap dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final) . Di sisi lain  Wajib Pajak akan menerima kenaikan nila Aset yang tercermin melalui Neraca , lalu katanya pungutan pajak atas revaluasi ini akan terbayar karena dampak dari revaluasi aset akan memperbesar nilai penyusutan sehingga memperkecil laba tahun berjalan yang ujung-ujung nya akan memperkecil nilai pajak penghasilan badan.

image : pajak.go.id
Lalu yang menjadi pertanyaan  , apakah semua hal di atas benar ?
Menurut admin WP , pernyataan di atas tidak seluruhnya benar, ada beberapa hal yang harus dilihat lebih detail lagi . Berikut WP rangkum beberapa permasalahan berupa keuntungan maupun keraguan yang muncul atas revaluasi aset tetap .

Keuntungan atas Revaluasi Aset Tetap :

1. Nilai aset di Neraca akan bertambah
Hal ini adalah benar, mengingat tingkat inflasi dari tahun ke tahun. Contohnya suatu bangunan yang dibeli seharga Rp.100 juta 5 tahun yang lalu pasti harganya sekarang sudah berlipat ganda.

2. Jika dilihat sisi ekuitas laporan keuangan akan ada penambahan jumlah berupa saham bonus atau saham tanpa penyetoran atau dapat dianggap sebagai deviden. Menurut aturan pajak penghasilan dan merujuk ke Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 hal diatas bukan merupakan objek pph.
Kepercayaan para pemegang saham pun akan ikut meningkat, karena kenaikan nilai aktiva.

3. Diskon atas revaluasi ini mendapatka potongan/diskon pph terbilang relatif besar , yang mana sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini terbit revaluasi aktiva tetap diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/MK.03/2008 yang mana tarif nya sebesar 10% dan bersifat final.

4. Memungkinkan terjadinya penghematan pajak , karena akan ada kenaikan nilai beban penyusutan yang merupakan dampak dari kenaikan aset.


Keraguan atas Revaluasi Aset Tetap :

1. Revaluasi memungkinkan penurunan nilai aset. Hal ini mungkin terjadi untuk beberapa jenis aset yang nilai pasarnya cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Mungkin bisa kita contohkan Mobil, Truk, atau aset lainnya yang kriteria dan sifatnya hampir sama.
Jika nilai aset menurun maka hal yang terjadi adalah kebalikan dari empat point yang telah kita jabarkan di atas.
Tapi hal ini tidak selalu harus terjadi karena Wajib Pajak dibebaskan memilih jenis Aset mana yang akan direvaluasi. Hal ini dapat kita lihat di pasal 3 PMK nomor 191 tahun 2015. Namun tentunya hal ini juga harus kita pertimbangkan dengan ketentuan PSAK yang berlaku.

2. Akan ada kemungkinan diperiksa di tahun pajak berikutnya karena ada nya penurunan margin laba yang berdampak terhadap penurunan setoran pajak.
Untuk hal ini admin WP menilai tidak seluruhnya benar, toh diperiksa atau tidak diperiksa bukan semata-mata berdasarkan hal tersebut.
Dan kalau pun diperiksa bukan kah hal tersebut hal yang biasa. Kita hadapi saja dengan senyuman terindah.

Salam,
WP



Sumber :
PMK Nomor 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
PMK Nomor 233/PMK.03/2015 sebagai perubahan atas PMK 191/PMK.010/2015
Peraturan Direkorat Jenderal Pajak Nomor PER37/PJ/2015 tentang tata cara pengajuan permohonan penilaian kembali aktiva tetap

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revaluasi Aset Tetap / Penilaian Kembali Aktiva Tetap 2015"

Posting Komentar