Jika Bea Materai Untuk Ritel Jadi Dikenakan, Konsumen Semakin Ngenes

Materai Edisi 2015


" Kejar setoran " istilah ini melekat pada abang-abang supir angkot, tapi kali ini saya juga setuju jika istilah ini juga tepat dipakai oleh Pemerintah dalam Hal ini DJP dalam mengejar target pendapatan pajak sesuai dengan APNP 2015 yang sekitar Rp1.400 triliun.

Hal ini tampak dari adanya RUU Perubahan atas Bea Materai masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015. Bahkan DPR berjanji akan memprioritaskan RUU ini.
Dua Hal yang menjadi sorotan dalam perubahan Bea Materai kali ini adalah :
  • Pengenaan Materai terhadap transaksi ritel
  • Kenaikan Materai dari Rp3,000 dan Rp6,000 menjadi Rp10,000 dan Rp18,000
Ngenes tak? Pemungutan Pajak dari Ritel memang cukup besar, selama ini kita tahu setiap berbelanja konsumen selalu dikenakan PPN 10% (perhatikan struk belanja nya ya, kalau tak sadar ada PPN ini sungguh terlalu).
Jadi nantinya saat konsumen berbelanja tidak hanya dikenakan PPN 10% tapi juga dikenakan Bea Materai Rp10,000 atau Rp18,000.
Perlu kita ketahui Formula untu materai yang sekarang berlaku sesuai dengan  UU Nomor 13 tahun 1985 terntang bea materai dan PP Nomor 24 tahun 2000 adalah :
Nominal Transaksi >Rp250,000 dikenakan materai 3,000
Nominal Tansaksi mulai dari Rp1,000,000 dikenakan materai 6,000.
Belum diketahui apakah nantinya Bea Materai yang baru akan mengikuti formula diatas atau tidak. Kalau mengikuti tentu saja hal ini sangat memberatkan. Belanja Rp250,000 keatas sekarang ini bukan lah hal yang jarang dilakukan mengingat nilai tukar rupiah yang semakin anjlok. 

Sebagai Ilustrasi kita contohkan hal berikut :
Togar seorang mahasiswa yang rutin mendapatkan kiriman belanja bulanan dari orang tuanya di tiap awal bulan. Setiap awal bulan Togar membeli keperluannya di salah satu Indomaret. Jika Togar membeli keperluannya sekaligus untuk satu bulan sebesar 250 ribu , maka uang yang dikeluarkan Togar sbb: 



Nilai barang sebesar 250 ribu harus ditebus dengan uang sebesar 285 ribu , itu pun kalau Togar tidak dikenakan retribusi Parkir lagi, karena seperti kita tahu bagaimana keahlian seroang tukang parkir di Indomaret yang mengimbangi pesulap-pesulap tersohor di televisi , saat kita kesulitan mencari lahan parkir dirinya tidak akan tampak , tapi begitu kita selesai berbelanja dan akan melajukan kendaraan dari tempat parkir dirinya akan tiba-tiba muncul tanpa embel-embel mantra. Hadehhhhhh.... kok jadi lari ke kang parkir ya ?? Mungkin karena saya melihat ada persamaan antara Supir Angkot,Tukang Parkir, dan DJP yang sama-sama kejar setoran.  ahhhh...sudahlah


Salam terkoplak,


WP


                            



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jika Bea Materai Untuk Ritel Jadi Dikenakan, Konsumen Semakin Ngenes"

Posting Komentar