Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Naik Menjadi Tiga Juta Per 1 Juli 2015

pict by : sudutlancip.com
Kabar yang cukup menggembirakan di bulan penuh berkah ini rekan. Negara melalui komisi XI DPR sudah menyetujui kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2015 dari Rp.2,025,000 per bulan menjadi Rp. 3,000,000 per bulan.
Dukungan ini ditandai dengan keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memutuskan untuk menerima usulan tersebut.PTKP baru ini berlaku surut untuk bulan-bulan pajak sebelumnya di tahun fiskal 2015.

Berikut Tabel Perbandingan PTKP Lama dengan yang baru.
Status WP
Keterangan
PTKP Lama
PTKP Baru
TK/0
Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan
     24.300.000
    36.000.000
K/0
Kawin dan belum ada tanggungan
     26.325.000
    39.000.000
K/1
Kawin dengan jumlah anak 1
     28.350.000
    42.000.000
K/2
Kawin dengan jumlah anak 2
     30.375.000
    45.000.000
K/3
Kawin dengan jumlah anak 3
     32.400.000
    48.000.000

Dengan disetujuinya kenaikan PTKP ini , Menteri Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur teknis pelaksanaan atas kenaikan PTKP ini. Sebagaimana kita ketahui PTKP ini berlaku untuk tahun pajak 2015 namun baru diputuskan 1 Juli 2015 , lalu bagaimana dengan wajib pajak yang sudah membayar angsuran pajaknya mulai Januari hingga Juni 2015 ?
Mekanismenya sebagai berikut :
  1. Untuk yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun-Rp 36 juta per tahun, akan dikembalikan kelebihan bayar pajaknya pada tahun depan. Tapi setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan.
  2. Untuk yang memiliki penghasilan di atas Rp 36 juta/tahun, setelah perubahan aturan PTKP berlaku, maka kelebihan bayar pajaknya akan menjadi kredit pajak atau dicatatkan sebagai surplus. Nantinya, kelebihan bayar ini akan menjadi pengurang pembayaran pajak.
Untuk lebih jelasnya saya akan membahas perubahan PTKP ini setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan. Jadi dipantau terus ya rekan blog sederhana ini.


Salam,
WP

sumber : pajak.go.id



Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Naik Menjadi Tiga Juta Per 1 Juli 2015"

  1. KOK ATURAN TENTANG PTKP BARU KOK BELUM ADA, PADAHAL KAMI MENUNGGU KEPASTIANNYA, UNTUK KAMI MELAKUKAN PERHITUNGAN GAJI, MINTA TOLONG SEGERA DI UPDATE PMKNYA. TERIMA KASIH

    BalasHapus
    Balasan
    1. pmk 122/pmk.010/2015

      Hapus
    2. sudah dibalas rekan dibawah ini
      terima kasih rekan

      Hapus
  2. peraturan sudah dikeluarkan di www.kemenkeu.go.id
    lalu bagaimana mekanisme pengembalian yang sudah dibayarkan ?
    dan ada didalam pmk nomor berapa? terima kasih

    BalasHapus
  3. untuk istri atau perempuan uda kawin kok tidak ada pengurangan ptkp ya.. kan ga semua istri punya suami yang mapan. mohon ada kebijakan .

    BalasHapus