Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan 2014 Untuk Wajib Pajak Pribadi Dan Peruntukannya





Dalam memenuhi kewajiban perpajakan seorang wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan  (SPT) Tahunannya. Untuk SPT Tahunan Wajib Pribadi wajib disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak (per 31 Maret tiap tahunnya)

Data yang akan dilaporkan dituangkan ke dalam Fornulir baku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Formulir yang digunakan disesuaikan dengan kondisi dan atau status dari Wajib Pajak.
Berikut Jenis Formulir SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Pribadi :

  • Form 1770
  • Form 1770S
  • Form 1770SS
Formulir ini dipakai dengan kondisi atau status Wajib Pajak sebagai berikut :

Formulir 1770
Formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto; 
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  • penghasilan lain

Formulir 1770S
Formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770SS
Formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak  yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Gunakan SPT yang sesuai dengan kondisi atau situasi penghasilan dari sobat ya.

Salam,
WP

Sumber :
Per34/PJ/2010

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan 2014 Untuk Wajib Pajak Pribadi Dan Peruntukannya"

Posting Komentar