1 Juli 2015 Transaksi Mata Uang Asing Di Wilayah NKRI Tidak Diperbolehkan Lagi , BUMN Minta Pengecualian



Regulasi dari BI nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI jelas mewajibkan penggunaan Rupiah untuk setiap transaksi di Wilayah NKRI , sanksi atas pelanggaran terhadap regulasi ini tidak main-main , mulai dari teguran tertulis, kewajiban membayar denda 1% dari nilai transaksi , hingga sanksi pidana sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 33.
Regulasi ini ditetapkan tanggal 31 Maret 2015 oleh Gubernur BI Agus D.W Martowardojo.

Tujuan ditetapkannya regulasi ini sangat baik , selain sebagai salah satu upaya menegakkan kedaulatan NKRI , juga untuk membantu BI dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga kestablian nilai tukar Rupiah.
Lalu bagaima pelaku usaha merespon peraturan ini ? Seperti biasa , setiap peraturan pasti menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian pihak menilai regulasi ini baik, sebagian lain menilai regulasi ini cukup menyulitkan dunia usaha, pasalnya transaksi-transaksi dengan menggunakan mata uang asing merupakan suatu transaksi biasa yang rutin dilakukan. 
Ada kekhawatiran para pelaku usaha terhadap semakin melemahnya nilai tukar Rupiah, sedangkan prinsipal dan rekanan bisnis  menggunakan mata uang asing sebagai harga jual barang atau jasanya , sehingga ada kemungkinan kerugian selisih kurs yang akan ditanggung.

Hal yang sangat bertolak belakang diminta oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Rini Soemarno akan melobi Bank Indonesia (BI) agar memperbolehkan perusahaan pelat merah dapat bertransaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (USD).
Dan yang tak kalah mencengangkan adalah alasan yang melatarbelakangi permintaan ini adalah "PELAYARAN LUAR NEGERI".
JIka kita lihat substansi dari permintaan ini adalah adanya hubungan dengan rekanan yang berasal dari luar negeri .
Hal yang sangat tidak adil bukan? Apakah  BUMN semata yang memiliki relasi dengan pihak asing?  Berapa banyak pihak swasta yang akan sakit hati melihat pengkhususan terhadap BUMN ini?

Pemerintah harusnya dapat melihat hal ini sebagai suatu pertimbangan, Jika ingin menetapkan sebuah kebijakan hendaknya jangan meng- anak emaskan instansi pelat merah. Justru sebaliknya perusahaan-perusahaan plat merah yang serharusnya menjadi pionir kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Sepertinya sulit bagi BI untuk mengaplikasikan regulasi ini, boro-boro untuk sosialisasi . Belum berlaku efektif saja sudah ada pihak yang melobi untuk minta pengkhususan.


Salam terkoplak,

WP


Sumber :
disadur dan diolah dari berbagai sumber
PBI Nomor 17/3/PBI/2015
UU Nomor 7 tahun 2011

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1 Juli 2015 Transaksi Mata Uang Asing Di Wilayah NKRI Tidak Diperbolehkan Lagi , BUMN Minta Pengecualian"

Posting Komentar