Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Direncanakan Diberlakukan Di Indonesia

Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan salah satu langkah untuk mengupayakan meningkatkan potensi pemasukan pajak.  Hal ini merupakan langkah extra (langkah tidak lazim) yang dilakukan oleh negara yang memberikan kesempatan terhadap wajib pajak yang selama ini dinilai tidak patuh untuk melaporkan dan membayar pajak dengan tawaran insentif,kemudahan, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Rencana pemberlakuan tax amnesty ini belakangan sedang hangat diperbincangkan, rumor yang berkembang tax amnesty ini untuk menyasar para Wajib Pajak yang notabene berdomisili di luar wilayah Indonesia. Ada yang optimis dengan langkah ini, namun tidak sedikit pula yang pesimis dengan hal ini. Memang jika kita berbicara masalah rancangan undang-undang tidak akan jauh dari keraguan, pro kontra, pesimis vs optimis.
Pict by : christofgrace

Tax Amnesty untuk pengemplang pajak ?
Sudah tidak taat pajak, uang nya disimpan di luar negeri, lalu diberikan pegampunan , dan belum ada jaminan para pengemplang pajak tersebut tidak akan menyimpan kembali uang nya di luar negeri. enak tohhhh.
Mungkin banyak dari kita yang akan berfikir seperti itu, terlebih lagi para wajib pajak yang selama ini selalu berusaha untuk  memenuhi kewajiban perpajakannya (dibaca: wajib pajak taat).
Menurut admin WP selama mekanisme/teknis pelaksanaanya belum disahkan mari berfikir positif bahwa rancangan undang-undang yang tengah disusun tersebut sudah mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan di atas.

Lantas apa sebenarnya tujuan atau sasaran dari kebijakan Tax Amnesty ini, menurut admin ada beberapa hal :

1. Dalam waktu yang relatif singkat mampu menambah potensi penerimaan pajak

Perlu diingat kata "waktu relatif singkat" ini, artinya ini hanya tujuan jangka pendek. Kalau boleh berkelakar ini artinya kejar setoran. Karena  jika berbicara mengenai Tax Amnesty kita tidak terlepas dari human behaviour.
Siapa yang mampu memprediksi jika wajib pajak "nakal" ini tidak akan kembali ke perlilaku kenakalan sebelumnya. Tidak ada juga yang mampu menjamin hal tersebut.

2. Kemungkinan peningkatan kepatuhan wajib pajak

Lagi-lagi kita berbicara mengenai perilaku manusia di masa yang akan datang. Belum ada alat yang mampu mengukur. Bukan berarti admin cenderung pesimis di sini. Namun Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak harus mampu mengantisipasi dan menumbuhkan sikap ngeh pajak dari para wajib pajak.
Jauhkan asusmsi bahwa wajib pajak harus melek pajak dengan sendirinya, wajib pajak harus mencari tahu perkembangan peraturan pajak sendiri. Helo brother sista Keluarga Besar Direktorat Jenderal Pajak , tugas kami para wajb pajak bukan hanya memikirkan dan update peraturan pajak. Perkembangan bisnis, strategi pasar, bussines plan , dan hal lainnya sudah cukup menyita waktu kami dan sudah cukup memperlicin kepala kami dengan gugurnya helai demi helai rambut yang selama ini menghiasi kepala.

3. Kenaikan jumlah modal

Kiranya hal ini sudah cukup jelas bahwa aset kekayaan yang selama ini nangkring di luar negeri dapat dilaporkan selama masa pengampunan pajak tanpa perlu membayar pajak.  Ya setidaknya kita cukup berbangga diri akan banyak orang kaya - orang kaya baru yang selama ini belum tercatat.

4. Masa peralihan ke sistem perpajakan yang baru

Jujur lagi-lagi admin sedikit pesimis dengan hal ini,  bukan kah tanpa mengampuni para pengemplang pajak kita tetap bisa ugrade ke sistem perpajakan yang lebih baru.
Ayolah brother tidak perlu menunggu mereka yang tidak taat pajak.

Apa saja yang memungkinkan diberikan pengampunan jika Undang-Undang Tax Amnesty jadi diberlakukan :

  • Seluruhnya atau sebahagian dari jumlah pajak yg terutang; 
  • Seluruhnya atau sebahagian dari jumlah sanksi administrasi; 
  • Pembebasan sanksi pidana; 
  • Pemberian fasilitas cicilan. 


Dengan Cara umum, tax amnesty mensyaratkan wajib pajak buat terus membayar semua pajak yg terutang. Meski begitu, rumus pajak yg terutang tersebut akan saja didasarkan kepada ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan yg berlaku terhadap  tax amnesty dilaksanakan.Sementara pemberian ampunan atas sanksi administrasi & pembebasan dari sanksi pidana ialah factor yg umum diberikan pada masa pengampunan pajak.


Salam,
WP




Refferensi  :
https://www.selasar.com/
https://www.ortax.com/
https://www.pajak.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Direncanakan Diberlakukan Di Indonesia"

Posting Komentar