Sanksi Tidak Melaporkan Pajak Pribadi

Sanksi Tidak Melaporkan Pajak , atau tidak melaporkan SPT Tahunan .
Batas waktu penyampaian laporan pajak pribadi berupa SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi sudah berakhir 31 Maret 2016 lalu.
Rekan semua sudah lapor kan?
Bagi yang belum lapor sudah mengetahui sanksi atas kelalaian kita sebagai wajib pajak tidak?
Sebagai Wajib Pajak kita memang dituntut untuk patuh terhadap batas waktu penyampaian SPT kita.



Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 wajib pajak diharuskan membayar dan atau menyetor pajak nya sebelum jatuh tempo.
Jatuh tempo yang dimaksud dalam Undang-Undang di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Adapun PMK yang mengaturnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah terakhir diubah dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2010.

Sanksi apa yang didapat wajib pajak jika pelaporan pajak pribadi atau jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT nya?
Sanksi yang didapat berupa :
1. Denda Rp. 100,000 atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
2. Bunga sebesar 2% per bulan
Bunga tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal wajib pajak melakukan pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (tidak berdasarkan tanggal Untuk keterlambatan tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Atas terbitnya STP tersebut  kita sebagai Wajib Pajak harus melunasinya dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Aturan atas denda ini diatur dalam yang datur dalam Pasal 14 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Bagaimana rekan? Denda yang sangat lumayan memberatkan dan memusingkan toh bagi kita wajib pajak wong cilik ini.
Jadi sudah seharusnya kita lebih peka terhadap kewajiban kita untuk memenuhi kewajiban pajak kita sebagai warga negara yang sudah memiliki NPWP.
Di lain sisi sudah seharunya para fiskus lebih merangkul dan mensosialisasikan hal ini kepada para wajib pajak yang selama ini masih tertidur.
Tidak ada salahnya berinisiatif membangunkan mereka sejenak untuk menuntaskan kewajiban pajak tahunannya.

Salam
WP



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sanksi Tidak Melaporkan Pajak Pribadi"

Posting Komentar