Istri Memiliki NPWP , Untung Atau Rugi ?

Perlu tidak istri masih memiliki NPWP ? pertanyaan ini pasti sering muncul bagi para pengantin baru setelah menghabiskan bulan madunya.
Salah satu masalah NPWP yg tidak jarang jadi tanda bertanya di penduduk kita yaitu berkaitan kepemilikan NPWP bagi perempuan kawin atau istri. Kami di Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak jarang sekali menemui Wajib Pajak yg belum terang benar menyangkut NPWP bagi perempuan kawin atau istri.

npwp wanita setelah menikah


Terhadap prinsipnya system administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga juga sebagai satu kesatuan hemat, bahwa gaji & kerugian istrinya pula kelak digabungkan dgn upah suaminya (Pasal 8 UU PPh), maka dalam satu keluarga cuma terdapat satu No. Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah NPWP suami, dalam arti istri ikut NPWP suami. Tapi begitu, istri bakal mempunyai NPWP sendiri jikalau hidup berpisah atau laksanakan perjanjian pemisahan harta & upah. Istri serta akan Ber-NPWP sendiri jikalau memang lah berkehendak begitu.

Agar semakin terang silahkan kita saksikan PP 74 Th 2011. Terhadap Pasal 2 ayat (3) PP 74 Th 2011 tersebut ditegaskan bahwa, perempuan kawin yg sudah memenuhi persyaratan subjektif & objektif namun tak hidup berpisah atau tak jalankan perjanjian pisah harta, sehingga hak & kewajiban perpajakannya digabungkan dgn hak & kewajiban suaminya. Bersama begitu, pada perempuan kawin yg tak dikenai pajak dengan cara terpisah, pembuatan hak & pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan bersama suami yang merupakan kepala keluarga atau dgn kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.

npwp habis nikah
sumber pict : pajak.go.id


Gimana jikalau sebelum menikah istri telah miliki NPWP ?

Dalam aspek ini perempuan kawin sudah mempunyai Nomer Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, perempuan kawin tersebut mesti ajukan permohonan penghapusan Nomer Pokok Wajib Pajak dgn argumen bahwa pengerjaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dgn pengerjaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Bersama begitu jelaslah bahwa NPWP istri mampu dihapuskan seandainya menikah.

Macam Mana jika perempuan kawin mau memiliki NPWP sendiri?

Seperti dijelaskan pada awal mulanya bahwa kepada dasarnya perempuan kawin yg tak hidup terpisah atau tak lakukan perjanjian pemisahan bayaran & harta dengan cara tercatat, laksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya dgn memakai No. Pokok Wajib Pajak a/n suaminya. Tetapi begitu, dalam factor perempuan kawin mau melakukan hak & memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara terpisah dari suaminya, sehingga perempuan kawin tersebut mesti mendaftarkan diri buat mendapatkan No. Pokok Wajib Pajak.

Terhadap Per-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat (3) pula menegaskan bahwa perempuan kawin yg dikenai pajak dengan cara terpisah lantaran hidup terpisah berdasarkan ketentuan hakim, menghendaki dengan cara tercatat berdasarkan perjanjian pemisahan bayaran & harta atau pilih jalankan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya walaupun tak terdapat ketetapan hakim atau tak terdapat perjanjian pemisahan pendapatan & harta, mesti mendaftarkan diri utk meraih No. Pokok Wajib Pajak.

Tak termasuk juga dalam pengertian hidup terpisah yaitu suami istri yg hidup terpisah antara lain sebab pekerjaan, tugas, atau business. Yang Merupakan contoh : Suami istri berdomisili di Bandung. Sebab suami bekerja di Jakarta, yg bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta sedangkan istri bertempat tinggal di Bandung.

Dalam faktor perempuan kawin yg mau melakukan hak & memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya & dirinya sudah mempunyai NPWP sebelum kawin, sehingga NPWP yg sudah dipunyai sebelum kawin tersebut diperlukan dalam pengerjaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan dengan cara terpisah dari suaminya, maka perempuan kawin tersebut tak butuh mendaftarkan diri lagi utk mendapatkan NPWP.

Berikut sample sama seperti dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 Thn 2011 :

Bpk Ganteng yg sudah mempunyai NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dgn Ibu Cantik yg belum mempunyai NPWP. Ibu Cantik mendapatkan bayaran & mau jalankan hak & memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara terpisah dari suaminya. Oleh lantaran itu, Ibu Cantik mesti mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak utk mendapati NPWP & dikasih NPWP baru dgn No. 98.765.432.1-XXX.000.

Dewi meraih pendapatan & sudah mempunyai NPWP bersama nomer 56.789.012.3-XYZ.000. Dewi setelah itu menikah dgn Saipul yg sudah mempunyai NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Jika Dewi sesudah menikah pilih utk lakukan hak & memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara terpisah dari suaminya, sehingga Dewi tak butuh mendaftarkan diri lagi buat mendapati NPWP & masih memakai NPWP 56.789.012.3-XYZ.000 dalam jalankan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya.

Type Wajib Pajak Orang Pribadi

a. Orang Pribadi (Induk), merupakan terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, & suami yang merupakan kepala keluarga;
b. Hidup Berpisah (HB), merupakan suami-istri sudah hidup berpisah berdasarkan ketentuan pengadilan yg mempunyai hak & kewajiban perpajakan sendiri;
c. Pisah Harta (PH), ialah suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta & pendapatan dengan cara terdaftar;
d. Pilih Terpisah (MT), adalah perempuan kawin yg menghendaki utk menjalankan hak & kewajiban perpajakan terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suami; &
e. Warisan Belum Terbagi (WBT) juga sebagai satu kesatuan ialah subjek pajak pengganti, menukar mereka yg berwenang, ialah ahli waris.

Terhadap Form Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi & Penerapan e-registration, jenis utk isteri yg mau mempunyai NPWP merupakan PH pisah harta, & MT Pilih terpisah

berkas apa saja yg mesti dilampirkan buat mendapatkan NPWP bagi perempuan kawin?

1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yg sudah diisi bersama benar & kumplit 
2. Wajib Pajak Orang Pribad yg tak menjalankan bisnis atau tugas bebas : 

fotokopi KTP bagi WNI; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terus (KITAP), bagi WNA

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yg menjalankan business atau tugas bebas : 

fotokopi Kartu Tanda masyarakat(KTP) bagi Penduduk Negeri Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Masihlah (KITAP), bagi Masyarakat Negeri Asing, & fotokopi dokumen izin gerakan business yg diterbitkan oleh Lembaga yg mempunyai hak atau surat keterangan area gerakan business atau tugas bebas dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ kebenaran pembayaran listrik; atau
fotokopi E-KTP bagi Penduduk Negeri Indonesia & surat opini diatas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yg menyebut bahwa yg bersangkutan memang menjalankan business atau tugas bebas.

4. Perempuan kawin yg dikenai pajak dengan cara terpisah lantaran menghendaki secara terdaftar berdasarkan perjanjian pemisahan gaji & harta, & perempuan kawin yg pilih lakukan hak & kewajiban perpajakannya dengan cara terpisah 

form penghapusan NPWP istri
Per 20/PJ/2013
fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga;
fotokopi surat perjanjian pemisahan bayaran & harta, atau surat pendapat menghendaki melakukan hak & memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suami.

So...untuk para istri , mau punya NPWP sendiri atau tidak , sesuaikan dengan kondisi penghasilan, jenis pekerjaan dan kondisi lainnya, semua memiliki kemungkinan untuk mendapatkan tarif pajak terendah.

Salam,
WP


sumber :
pajak.go.id

kompasiana.com
ortax.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istri Memiliki NPWP , Untung Atau Rugi ?"

Posting Komentar