Dasar Hukum Meterai, Fungsi Meterai ,Jenis Meterai dan Tarif Meterai

Meterai atau yang sering juga diucapkan dengan Materai masih sering menjadi polemik, apakah semua surat-surat atau dokumen penting harus menggunakan meterai.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan ke admin masalah penggunaan meterai ini, dari pada balas email satu persatu , admin akan rangkum serba-serbi perihal meterai ini dalam artikel kali ini

Dasar Hukum,Fungsi dan Tarif Meterai
Dasar Hukum dan aturan mengenai Meterai antara lain :
  1. Undang-Undang nomor 13 tahun 1985
  2. Keputusan Menteri Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai
  4. Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai 
Lalu apa yang dimaksud dengan meterai ? Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 "Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu".
Jelas sudah bahwa yang dimaksud dengan meterai adalah "pajak".

Dokumen tertentu apa yang dimaksud di atas?
  1. Dokumen yang berbentuk :
    • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; 
    •  akta-akta notaris termasuk salinannya
    • akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
  2. Dokumen yang memuat jumlah uang :
    • yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai
    • yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,00 
    • di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai  Rp 6.000,00 
  3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
  4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
Cukup jelas kan rekan sekalian mengenai dokumen apa saja yang dikenakan pajak/bea meterai. Namun praktiknya di lapangan mengapa hampir semua dokumen yang dianggap penting dikenakan meterai? 
Coba rekan wajib pajak lihat di point ke (4) mengenai "Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan".  
Ya betul sekali bahwa untuk tujuan berjaga-jaga (alias tidak mau repot kemudian) maka dokumen-dokumen yang dianggap penting pun dibubuhi meterai dengan harapan jika suatu saat ada sengketa sampai ke pengadilan tidak perlu repot untuk mengurus pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.(Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002).

Jenis Meterai
1. Meterai tempel 
dasar hukum fungsi jenis dan tarif materai
meterai tempel

2. Meterai teraan/elektronik meterai
dasar hukum fungsi jenis dan tarif materai
meterai teraan
Sebenarnya perbedaan antara dua jenis meterai tersebut hanya terletak pada instrumen yang digunakan. Jika meterai tempel menggunakan kertas meterai yang diterbitkan oleh DJP yang selama ini  umum  kita gunakan/beli .
Sedangkan meterai teraan/elektronik meterai/e-meterai merupakan instrument pelunasan meterai melalui mesin teraan meterai yang mana penggunaanya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010.
Singkatnya wajib pajak yang diperkenankan menggunakan Meterai teraan/elektronik meterai
adalah wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Dasar Hukum Meterai, Fungsi Meterai ,Jenis Meterai dan Tarif Meterai"

  1. Jadi klo matrai filing itu penggunaan dimana Saja yg diperbolehkan? Mohon penjelasannya,terima kasih

    BalasHapus