PTKP Terbaru 2016, Wacana Kenaikan PTKP Tahun 2016

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)  untuk tahun pajak 2016 diwacanakan akan mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP ini direncanakan akan naik dari Rp 3 juta/bulan atau Rp. 36 juta/tahun menjadi Rp 4,5 juta/bulan atau Rp.54 juta/tahun.
Diwacanakan PTKP baru ini akan mulai diberlakukan di Juni 2016 namun berlaku surut ke Januari 2016.
Admin yakin rekan Wajib Pajak pasti mengkerutkan dahi atas rencana pemberlakukan surut ini bukan? Terutama untuk rekan wajib pajak yang bekerja sebagai bagian payroll atau bagian penggajian.
Di tahun pajak 2015 lalu juga mekanisme kenaikan PTKP seperti ini juga sudah pernah dilakukan sebagaimana yang dulu pernah kita bahas di artikel ini.



Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagaimana admin kutip dari tempo.com.
Hal yang cukup aneh menurut admin , dimana saat pemerintah memberikan target peneriman pajak yang cukup tinggi , tetapi ada rencana penurunan PTKP.
Jelas akan ada potensi pajak yang hilang jika aturan ini disahkan. Tapi rasa-rasanya DJP sudah punya segala macam jurus untuk menutupi pontensi pajak yang hilang akibat aturan baru ini. 
Kira-kira strategi apa yang akan dipakai DJP untuk mengejar target pajak sebesar Rp 1,350 triliun di tahun 2016 ini?

Menurut Pak Menteri hal tersebut akan dikompensasi  dengan ekstensifikasi. Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dengan kata lain akan ada perhatian lebih dari DJP terhadap rekan-rekan wajib pajak pribadi.
Admin sendiri jadi grogi nih dapat perhatian lebih dari DJP, jantung deg-degan seperti ketemu cinta pertama, hehehehe.
Tapi mau diberi perhatian bagaimana pun , selama rekan wajib pajak sudah menaati dan patuh terhadap regulasi perpajakan selayaknya kita tetap bisa tenang dengan janji DJP yang akan memberi perhatiannya kepada kita.

Admin berharap perhatiaanya tidak hanya dalam bentuk pemeriksaan pajak saja tapi juga terhadap pengembangan sistem yang memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Kalau baru-baru ini DJP sudah mengeluarkan sistem SPT Online mungkin kedepannya DJP bisa membuat aplikasi yang dapat diunduh dan diinstall di smartphone sehingga semakin memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajak nya.
Masa' ia DJP kalah sama Gojek?


Salam
WP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PTKP Terbaru 2016, Wacana Kenaikan PTKP Tahun 2016"

Posting Komentar