Tarif PPh Pasal 15

Ketentuan perhitungan pph pasal 15 diatur dalam Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, diantaranya :
1. perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
2. perusahaan asuransi luar negeri
3. perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi
4. perusahaan dagang asing
5. perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and          transfer”).

Karena kespesifikan bidang ini untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak di atas, dengan pertimbangan kepraktisan, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang sudah disebutkan di atas.

Untuk  tarif dan norma nya sudah admin rangkum dalam tabel pph pasal 15 berikut ini :



No.KeteranganTarif X DPPPenyetoran dan PelaporanDasar Hukum
1Charter Penerbangan Dalam Negeri1.8% x Peredaran Bruto - disetor pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnyaKMK 475/KMK.04/1996
(sifat tidak final)KAP : 411129SE 35/PJ.4/1996
KJS : 101
- dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (form SPT)
2Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri1.2% x Peredaran Bruto- disetor pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnyaKMK 416/KMK.04/1996
(sifat final)KAP : 411128SE 29/PJ.4/1996
KJS : 410
- dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (form SPT)
3Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan 2.64% x Peredaran Bruto- disetor pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnyaKMK 417/KMK.04/1996
Luar Negeri(sifat final)- atau disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaSE 32/PJ.4/1996
KAP : 411128
KJS : 411
- dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (form SPT)
4WPLN yang mempunyai kantor perwakilan- Untuk Negara yang tidak P3B dengan Indonesia- disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya KMK 634/KMK.04/1994
dagang di Indonesia0.44% x Nilai Ekspor Brutosetelah bulan diterima penghasilan.KEP 667/PJ/2001
Penghasilan Netto = 1% x Nilai Ekspor BrutoKAP : 411128SE 2/PJ.03/2008
KJS : 413
- Untuk Negara yg mempunyai P3B dengan Indonesia- dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
disesuaikan dengan tarif P3B(form Lampiran I KEP667/PJ./2001)
(sifat final)
5WP yang melakukan kegiatan usaha Jasa- 7% x tarif tertinggi Pasal 17(1) huruf b UU PPh x total - disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnyaKMK 543/KMK.03/2002
Maklon (contratc manufacturing) biaya pembuatan atau perakitan barang, tidak termasukKAP : 411128SE 02/PJ.31/2003
Internasional di bidang produksi mainanbiaya pemakaian bahan baku (direct materials)KJS : 499 (kode ini dipakai karena tidak disebut secara spesifik
anak-anaktentang jasa maklon ini)
- atau disingkat dengan :- dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (form SPT)
7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang
tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku
(direct materials)
(sifat final)
Sekian untuk artikel kali ini rekan, semoga dapat membantu rekan khusunya yang berkecimpung dalam bidang usaha pelayaran,penerbangan,asuransi,pengeboran,maklon.

Salam
WP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif PPh Pasal 15"

Posting Komentar