Tarif dan Objek PPh Pasal 22

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pemotongan dan pemungut pph pasal 22 dilakukan oleh:
  1. Bendaharawan Pemerintah
  2. Badam Tertentu
    • BUMN 
    • Pihak Swasta
tarif dan objek pph pasal 22

Apa saja yang menjadi objek PPh pasal 22, siapa yang memungut atau memotong, kapan pph pasal 22 terutang, berapa tarifnya bisa kita lihat dalam tabel berikut yang admin rangkum dari beberapa peraturan terkait.


Objek PPh Pasal 22Pemungut PPh 22Saat TerutangTarifDPP
APemungutan Bea Cukai
1.Impor
aBarang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IBea dan CukaiTerutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.10%Nilai Impor
bBarang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIBea dan Cukaisama dengan di atas7,50%Nilai Impor
cSelain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b)
iYang menggunakan API kecualiBea dan Cukaisama dengan di atas2,50%Nilai Impor
iiKedelai , gandum dan tepung teriguBea dan Cukaisama dengan di atas0,50%Nilai Impor
dSelain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b)
Yang tidak menggunakan APIBea dan Cukaisama dengan di atas7,50%Nilai
Impor
eBarang yang tidak dikuasaiBea dan Cukaisama dengan di atas7,50%Harga
Jual Lelang
2. Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III ecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak KaryaBea dan Cukaiterutang dan dilunasi bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.1,50%Nilai Ekspor yang tercantum dalam PEB
BPemungutan yang dilakukan Oleh Bendahara Pemerintah dan Badan Usaha tertentuBendahara /Badan usaha tertentuterutang dan dipungut pada saat pembayaran.1,50%Harga Pembelian Tidak termasuk PPN
CAtas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
Bahan Bakar
apenjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;Produsen /importirterutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).0,25%Penjualan Tidak Termasuk PPN
bpenjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan PertaminaProdusen /importirterutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).0,30%Penjualan Tidak Termasuk PPN
cpenjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan PertaminaProdusen /importirterutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).0,30%Penjualan Tidak Termasuk PPN
Bahan bakar gasProdusen /importirterutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).0,30%Penjualan
Tidak Termasuk PPN
PelumasProdusen /importirterutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).0,30%Penjualan Tidak Termasuk PPN
DAtas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang
apenjualan semua jenis semenIndustri Sementerutang dan dipungut pada saat penjualan.0,25%Dari DPP
bpenjualan kertasindustri kertasterutang dan dipungut pada saat penjualan.0,10%Dari DPP
cpenjualan bajaindustri Bajaterutang dan dipungut pada saat penjualan.0,30%Dari DPP
dpenjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebihindustri otomotifterutang dan dipungut pada saat penjualan.0,45%Dari DPP
epenjualan semua jenis obatindustri Farmasiterutang dan dipungut pada saat penjualan.0,30%Dari DPP
EAtas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotorATPM, APM, Importirterutang dan dipungut pada saat penjualan.0,45%Dari DPP
FAtas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikananIndustri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornyaterutang dan dipungut pada saat pembelian.0,25%Pembelian tidak termasuk PPN
GAtas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usahaIndustri atau badan usaha yang melakukan pembelianterutang dan dilunasi bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.1,50%Pembelian tidak termasuk PPN
HAtas penjualan emas batangan oleh produsen emas batanganBadan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeriterutang dan dipungut pada saat penjualan.0,45%Harga Jual Emas Batangan
IPembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,peternakan, dan perikananBUMNterutang dan dipungut pada saat pembayaran.0,25%Pembelian tidak termasuk PPN

Bagaimana rekan wajib pajak? Lebih mudah kan melihat tarif yang sebegitu banyaknya jika dibuat dalam bentuk tabel.Tabel Tarif PPh pasal 22 di atas juga bisa rekan download dalam file pdf berikut.
Lalu mau dibawa kemana ini pph pasal 22 nantinya :
  • Jika rekan merupakan pihak yang dipotong/dipungut PPh Pasal 22 
    • mintalah bukti pungut dalam hal tagihan anda dipungut/dipotong PPh oleh pihak lain (agar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak/cicilan pajak)
    • simpanlah Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal PPh pasal 22 dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi-transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara (agar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak/cicilan pajak).
  • Jika rekan termasuk Wajib Pajak beromset Rp4,8 M/tahun dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 46 tahun 2013 mintalah SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) ke kantor pajak dimana rekan WP terdaftar. Dengan adanya SKB ini maka transaksi rekan tidak akan dipotog PPh pasal 22.
Referensi :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif dan Objek PPh Pasal 22 "

Posting Komentar