Tata Cara Mendapatkan SKB (Surat Keterangan Bebas) Potong PPh Untuk Wajib Pajak Tertentu

Sebelum jauh membahas mari kita samakan persepsi perihal apa itu Wajib Pajak Tertentu.
Sederhananya yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar setahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Lantas Apa itu SKB ?
SKB merupakan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh yg diperuntukkan untuk  WAJIB PAJAK yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu, atau bila dijabarkan surat ini sama dengan surat keterangan yg menyatakan bahwa WAJIB PAJAK dikenai PPh yg bersifat  final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Terbitnya PER-32/PJ/2013 merupakan satu kepastian yang melegakan WP kategori tertentu, yang mana setelah diberlakukannya PP 46 tahun 2013 menimbulkan keresahan akan mendapatkan kerugian atas pungutan jenis pajak yang dipotong oleh WP lainnya (misalkan PPh 23, PPh 22 dan PPh 21) karena pajak yang tadinya boleh dikreditkan menjadi tidak boleh dikreditkan.
Walaupun hal ini menambah keribetan dalam administrasi WP, namun setikdanya memberikan angin segar atas momok kerugian tadi.
Berdasarkan aturan tersebut, WAJIB PAJAK tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak berganda , karena WAJIB PAJAK dapat mengajukan surat permohonan SKB. Kemudian setelah SKB didapatkan, WAJIB PAJAK mengajukan legalisir SKB lalu memberikan SKB tersebut kepada lawan transaksi.
Setiap permohonan SKB hanya dapat diajukan untuk masing-masing pemotongan atau pemungutan pajak. (ribet toh.... , mau gak mau mas bro.....)


Syarat Untuk Mendapatkan SKB
  1. Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan
  2. Menyerahkan surat pernyataan yg telah ditandatangani WP atau kuasa yg menyatakan bahwa peredaran bruto yg diperoleh memang benar termasuk dalam kriteria Wajib Pajak tertentu  (PP 46 tahun 2013)  dan disertai dengan lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
Untuk Formulir Pengajuannya dapat rekan download gratis di sini dalam format word/doc. Formulir Pengajuan SKB doc.
Lama Pengurusan permohonan ini maksimum 5 Hari Kerja. Jika lewat dari 5 Hari kerja maka permohonan dianggap dikabulkan , dan Kantor Pajak Wajib menerbitkan SKB maksimum 2 Hari Kerja setelahnya.

Hasil dari Permohonan in adalah terbitnya SKB seperti ilustrasi dibawah ini :
SKB pemotongan pajak
Contoh SKB

Setelah terbit SKB maka hal yang perlu rekan lakukan selanjutnya adalah proses Legalisir
Kapan Legalisir perlu dilakukan? Legalisir perlu rekan lakukan sewaktu rekan Wajib Pajak akan bertransaksi dengan pihak lain yang berkewajiban memotong PPh bersifat tidak final maka rekan berhak mengajukan legalisasi SKB.
Apa syarat legalisir ini ?
  1. Tentu saja menunjukkan SKB asli
  2. Menunjukkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final 
  3. Isi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tersedia
  4. Ditandatangani Wajib Pajak Pemohon atau Kuasa.
  5. Fotocopy SKB diajukan dalam rangkap 3 untuk keperluan :
      •  KPP tempat Wajib pajak terdaftar
      • Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut
      • KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Bagaimana rekan makin mumet tak ndas e ? sama saya juga hahaha.....
Sebagaimana harapan kita sebagai wajib pajak kiranya prosedur ini dapat lebih dibuat praktis atau dengan sistem elektronik terkonfigurasi sehingga tidak menghabiskan energi Wajib Pajak yang sudah pusing dengan urusan bisnis harian.

Referensi :
PP 46 tahun 2013 
PER-32/PJ/2013 download pdf nya di sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Mendapatkan SKB (Surat Keterangan Bebas) Potong PPh Untuk Wajib Pajak Tertentu"

Posting Komentar