Cara Mendapatkan Diskon Pajak Atas Revaluasi Aset atau Aktiva Tetap

Mengenai untung rugi atas Revaluasi Aset Tetap / Penilaian Kembali Aktiva Tetap sudah pernah kita bahas di artikel sebelumnya. Di artikel kali ini kita akan membahas bagaimana cara mendapatkan diskon pajak atas Revaluasi Aset atau Aktiva Tetap.
Artikel ini akan cocok untuk rekan wajib pajak yang memilih dan sudah memutuskan akan melakukan revaluasi atas aset tetap untuk tahun pajak 2015 dan tahun 2016 nantinya.
cara mendapatkan diskon pajak atas revaluasi aset tetap
sosialisasi revaluasi aset tetap
Berikut merupakan Syarat dan prosedur cara mendapatkan diskon pajak atas revaluasi aset yang admin sadur dari PMK-191/PMK.010/2015 :
Syarat Permohonan dan prosedur untuk mendapatkan diskon pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016.

apabila telah direvaluasi oleh KJPP atau ahli penilai (appraiser)

  1. Wajib Pajak telah melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum megajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap
  2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap dengan SSP
  3. Mengajukan permohonan menggunakan formulir lampiran I Per-37/PJ/2015
  4. Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva
  5. Melampirkan Daftar Aktiva tetap hasil penilaian kembali menggunakan formulir lampiran III Per-37/PJ/2015
  6. Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut
  7. Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah
  8. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva tetap

apabila belum direvaluasi (menggunakan nilai catatan buku Wajib Pajak)

  1. Wajib Pajak telah membuat perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap sebelum mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap
  2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap dengan SSP
  3. Mengajukan permohonan menggunakan lampiran II Per-37/PJ/2015
  4. Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih perkiraan revaluasi aktiva
  5. Melampirkan Perkiraan Nilai Daftar Aktiva tetap yang akan direvaluasi menggunakan lampiran IV Per-37/PJ/2015
  6. Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap bersama Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli Penilai
  7. Melunasi Pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik terhadap perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap yang dilakukan Wajib Pajak menggunakan SSP
  8. Menyampaikan Surat Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana pada lampiran V Per-37/PJ/2015 ke Kantor Pelayanan Pajak
  9. Melampirkan SSP atas selisih perkiraan penilaian Wajib Pajak dengan penilaian hasil Kantor Jasa Penilai Publik
  10. Melampirkan daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali seperti pada lampiran VI Per-37/PJ/2015
  11. Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut
  12. Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah
  13. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva tetap
  14. Nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh Wajib Pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPPP atau ahli penilai , paling lambat tanggal :
    • 31 Desember 2016, untuk permohonan 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015
    • 31 Juni 2017, untuk permohonan 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016
    • 31 Desember 2017, untuk permohonan 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016
Dari uraian dua pilihan cara mendapatkan dikson pajak atas revaluasi aset di atas, admin menyarankan untuk memakai pilihan pertama saja. Karena pada dasarnya jika melihat pemaparan option ke dua akan menghabiskan waktu yang cukup banyak ditambah lagi pada akhirnya (lihat poin ke 14) nilai aktiva pada akhirnya juga harus dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik/Appraiser.
Untuk menyegarkan kembali ingatan rekan-rekan, bahwa tarif pph final sebelumnya atas revaluasi aset tetap adalah sebesar 10% , namun dengan berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 diskon pajak yang didapatkan untuk Revaluasi Aset ini jumlah nya cukup lumayan meringankan , untuk tarifnya bisa rekan lihat pada gambar dibawah ini :
cara mendapatkan diskon pajak atas revaluasi aset tetap atau aktiva tetap
image by : pajak.go.ig
ref :
PMK-191/PMK.010/2015
ortax.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendapatkan Diskon Pajak Atas Revaluasi Aset atau Aktiva Tetap"

Posting Komentar