image by : ngonoo.com |
Kesulitan ini sering terjadi ketika kita dihadapkan dengan transaksi yang mana nilai Jasa dan nilai Material nya sulit untuk dipisah.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menjawab hal ini dengan SE-53/PJ/2009 yaitu :
"Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk : "
a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan
kepada pihak ketiga;
d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
akan tetapi Jumlah Bruto diatas tidak berlaku untuk "Jasa Catering" dan Jasa yang dikenakan PPh final.
Jika melihat ke empat point di atas (a,b,c,d) sungguh angin segar sehingga kita dapat memotongkan PPh 23 benar-benar murni dari unsur jasanya, sehingga tidak ada kerugian akibat PPh yang dikenakan atas unsur Material yang memang seharusnya tidak menjadi objek pajak penghasilan.
Tapi ibarat diskon atau promosi ada tanda (*) syarat dan ketentuan berlaku rekan.
Syarat yang harus dipenuhi adalah pembuktian dengan :
a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
b. faktur pembelian material
c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis
d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
ketiga
Dalam praktiknya di dunia usaha sangat sulit untuk memenuhi syarat-syarat diatas serta dibutuhkan pengorbanan lebih untuk memenuhinya, sehingga kita sering mengenakan pajak dari unsur jasa dan materialnya. Banyaknya bukti transaksi yang harus dipenuhi yang berasal dari pihak ketiga juga turut menjadi soal.
Bagiamana pendapat rekan menurut Surat Edaran di atas, apakah menambah sedikit kejelasan atau merasa terkena PHP .
Salam untuk para PHP
WP
sumber : SE-53/PJ/2009
0 Response to "Penjelasan Jumlah Bruto Pada Pajak Penghasilan Pasal 23 Menurut SE-53/PJ/2009"
Posting Komentar