![]() |
sumber gambar : Wikipedia |
Dengan terbitnya PP Nomor 93 tahun 2010 tentang sumbangan perlu diterbitkan suatu peraturan teknis pencatatannya. PP Nomor 93 tahun 2010 pasal 9 menyatakan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan".
Pelaku usaha yang merupakan sasaran dari PP tersebut yang tak lepas dari pungutan pajak memerlukan semacam aturan teknis yang dapat menjembatani dampak dari PP tersebut dengan Laporan Perpajakan dari Pelaku Usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini perlu kita apresiasi , karena dengan cekatan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 untuk mengcover dampak dari PP Nomor 93 tahun 2010 tersebut. Ditambah lagi PMK yang terbit tahun 2011 ini berlaku surut ke tahun 2010.
Hal ini berarti sumbangan-sumbangan yang terjadi di tahun 2010 juga tercover di PMK ini.
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan.
3. Sumbangan untuk fasilitas pendidikan.
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
5. Sumbangan untuk infrastruktur sosial.
Ada syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar Sumbangan-sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto antara lain :
1. Wajib Pajak memiliki penghasilan netto fiskal di tahun pajak sebelumnya (dibuktikan dengan SPT)
2. Pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi tahun berjalan
3. Didukung bukti yang sah
4. Lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali diatur sebaliknya oleh Undang-Undang.
5. Tidak memiliki hubungan istimewa dengan penerima sumbangan.
Tapi DJP juga tidak mau kecolongan dalam hal sumbang-menyumbang ini , jadi untuk WP nakal yang melihat ada celah dan mau memanfaatkan celah ini buang jauh-jauh pikiran tersebut. DJP membatasi jumlah sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dalam 1 tahun fiskal sumbangan yang boleh jadi pengurang penghasilan Tidak diperkenankan lebih dari 5% dari Penghasilan Netto Fiskal Tahun Pajak Sebelumnya.
PT DJ Arum akan membangun Gedung Sekolah yang diperuntukkan untuk anak-anak di Desa Bojongkenyot.
Pembangunan Gedung tersebut diselesaikan selama 2 tahun
Tahun 2010 Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan Gedung tersebut Rp. 64,000,000.
Tahun 2011 Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan pembangunan Gedung tersebut Rp. 60,000,000.
Data SPT PT DJ Arum
Tahun 2009 Penghasilan Netto Rp. 800,000,000
Tahun 2010 Penghasilan Netto Rp.1,000,000,000
Dari data di atas dapat kita hitung sebagai berikut :
Tahun
|
Sumbangan
|
Penghasilan
Netto Tahun sebelumnya
|
Persentase
Sumbangan dari Penghasilan Netto
|
Jumlah
yang diperkenankan 5%
|
2010
|
64,000,000
|
800,000,000
|
8%
|
40,000,000
|
2011
|
60,000,000
|
1,000,000,000
|
6%
|
50,000,000
|
TOTAL
|
124,000,000
|
90,000,000
|
Dari Tabel di atas dapat kita lihat PT DJ Arum hanya dapat
membebankan biaya sumbangan sebesar 90,000,000 dari total biaya yang sebenarnya adalah 124,000,000. Jumlah tersebut dapat dibebankan sekaligus pada tahun Pajak 2011.
WP
sumber : PMK Nomor 76 tahun 2011
PP Nomor 93 tahun 2010
0 Response to "Sumbangan Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan"
Posting Komentar